Sudin CKTRP Jakut Sosialisasikan Regulasi Pembangunan Gedung Pemda
Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Utara menggelar sosialisasi penyelenggaraan pembangunan gedung Pemerintah Daerah (Pemda) di Ruang Pola, Kantor Wali Kota Jakarta Utara.
"Memenuhi standar teknis dan legalitas"
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 100 peserta yang berasal dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan konsultan perencana. Sosialisasi ini diadakan untuk menyamakan pemahaman mengenai regulasi, prosedur teknis, hingga sistem digital yang digunakan dalam penyelenggaraan pembangunan gedung pemerintah.
Irbanko dan Sudin CKTRP Jakpus Bakal Bahas Pelanggaran PBG di Petojo UtaraKepala Dinas CKTRP DKI Jakarta, Vera Revina Sari mengatakan, pembangunan gedung pemerintah tidak semata-mata berorientasi pada penyelesaian fisik bangunan, tetapi juga harus menjamin aspek keselamatan dan kepastian hukum.
"Gedung pemerintah merupakan fasilitas publik yang harus menjamin keselamatan aparatur dan masyarakat. Untuk itu, seluruh proses pembangunannya wajib memenuhi standar teknis dan legalitas yang jelas," ujarnya, Kamis (24/9).
Vera menjelaskan, terdapat empat pilar utama dalam penyelenggaraan gedung pemerintah daerah. Pertama, pemenuhan standar keandalan teknis sejak tahap perencanaan hingga pemanfaatan bangunan. Kedua, kepastian legalitas melalui PBG dan SLF sebagai persyaratan operasional gedung.
"Tidak ada kompromi dalam hal legalitas. PBG dan SLF menjadi bukti bahwa gedung aman dan layak digunakan," terangnya.
Pilar ketiga, lanjut Vera, adalah integrasi sistem melalui SGPT untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi proses penyelenggaraan gedung. Sementara pilar keempat berupa pemeliharaan secara berkelanjutan agar bangunan tetap aman dan berfungsi optimal dalam jangka panjang.
"Penyelenggaraan gedung tidak berhenti ketika pembangunan selesai. Perawatan berkala penting untuk mencegah kerusakan dan memperpanjang usia bangunan," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Utara, Herry Priyatno memaparkan, pemahaman yang sama diperlukan agar setiap tahapan pembangunan dapat memenuhi ketentuan teknis dan administratif berlaku.
"Melalui kegiatan ini, kami memberikan bimbingan teknis dan administratif kepada peserta, termasuk pemahaman mengenai prosedur Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta penggunaan Sistem Gedung Pemda Terpadu (SGPT) dalam penilaian teknis," bebernya.
Herry menambahkan, pelaksanaan sosialisasi mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2018, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2024.
Ia berharap, sosialisasi tersebut dapat memperkuat pemahaman perangkat daerah dan mitra kerja terhadap seluruh tahapan penyelenggaraan gedung pemerintah.
"Pemahaman yang baik terhadap regulasi dan prosedur teknis akan membantu meminimalkan kesalahan dalam proses pembangunan, sehingga gedung yang dihasilkan lebih tertib, aman, dan sesuai ketentuan," tandasnya.